Manaberita.com – SESOSOK mayat pria inisial K (20) yang terbungkus terpal di Kali Ulu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengatakan telah melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial K(20).
“Kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial K(20). Kita telah melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial VM (23) yang saat ini kita lakukan penahanan dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dalam jumpa pers di Bekasi, Jumat (1/3/2022).
Dilansir dari detikcom, Gidion menjelaskan korban dibunuh pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dan pelaku sempat cekcok hingga akhirnya pelaku membanting korban.
“Karena ada perselisihan antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku membanting korban melakukan kekerasan. Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah di Kali Ulu,” tuturnya.
Pelaku VM akhirnya membuang jasad korban seorang diri dengan menggunakan mobil milik temannya. Diketahui jarak dari jenazah dibuang dengan ditemukan berjarak 3 Km.
“Niat spontan untuk membuang jenazah di Kali Ulu sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus terpal diikat kemudian diberikan pemberat. Ini genteng yang kita temukan pada saat mayat ditemukan,” tuturnya
VM kini ditahan di Polres Metro Bekasi. VM dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara paling berat 15 tahun.
Sebelumnya jasad korban ditemukan terbungkus terpal dan terikat genting di bagian kaki di dalam kali. Mayat tersebut ditemukan di Kali Ulu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (29/3) siang.
(Rik)