Manaberita.com – POLISI menangkap seorang pria berinisial TM (25) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga memerkosa remaja berumur 14 tahun. Beberapa barang bukti pun telah diamankan.
Melansir dari detikcom, Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi
“Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan satu setel pakaian dalam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jepara, Kamis (31/3/2022).
Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka tidak segan mengancam korbannya. “Modus yang dilakukan tersangka memaksa dan mengancam anak korban untuk menuruti keinginan tersangka,” ujar Rozi.
Rozi mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bermain bersama temannya pada Senin (7/3) sore tiga pekan lalu. Saat itu korban dan temannya naik sepeda motor.
“Kronologi kejadian pada Senin (7/3) pukul 16.00 WIB korban diajak jalan temannya menggunakan sepeda motor. Saat itu temannya mengenalkan korban dengan tersangka,” jelasnya.
Setelah berkenalan, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan Di tengah perjalanan, tersangka membujuk rayu korban.
“Kemudian tersangka mengajak korban jalan, dimana dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 50 ribu apabila korban mau melakukan hubungan suami istri dengan tersangka,” terang Rozi.
Singkat cerita, tersangka membawa korban ke gubug di areal persawahan wilayah Kecamatan Kedung, Jepara. “Setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu dan diantar pulang oleh tersangka,” jelas Rozi.
Menurut Rozi, kejadian itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.
“Pada Senin (21/3), polisi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diketahui tersangka sedang bekerja di daerah Tahunan. Kemudian tersangka ditangkap di tempat kerjanya untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rozi.
Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“(Dikenai) Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi.
(Rik)