Berusaha Kabur, 2 Jambret Kawasan SU II Diterjang Timah Panas

  • Jum'at, 21 April 2017 - 15:14 WIB
  • Peristiwa

MANAberita.com – Dua pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Seberang Ulu (SU) II akhirnya berhasil diringkus anggota Tim Tekab Polresta Palembang. Kedua pelaku adalah Junaidi (22) dan Aldo (22) yang merupakan warga Sungai Gerong Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.

Keduanya ditangkap dijalan KH. Azhari, tepatnya dikawasan Tangga Takat saat sedang melakukan aksinya, mejambret tas milik warga sekitar, Kamis (20/4/17) sekitar pukul 14.00 WIB.

Anggota Tekab 134 Polresta Palembang yang sedang melakukan patroli dikawasan tersebut, melihat aksi kedua jambret ini langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:
Incest Saudara Kembar di Lampung Hingga Hamil, Cuek Berkali-Kali Dipergoki Keluarga Ketika Sedang ‘Kuda-Kudaan’

Karena berusaha hendak kabur, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku menyerah setelah kaki kanan keduanya tertembus peluru.

“Sudah banyak laporan warga yang menjadi korban jambret dikawasan tersebut, makanya kita tingkatkan patroli. Saat sedang melancarkan
aksinya, kali ini anggota kita berhasil meringkusnya,” ungkap Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel Dirgala, Kamis (20/4/17) sore.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Daniel, mereka baru satu kali melakukan aksi jambret namun tentu saja kita tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut.

Baca Juga:
Ibu Hamil Dibunuh Adiknya yang Mantan Pemain Sepak Bola

“Nanti akan kita kembangkan, apa memang benar kedua pelaku ini baru pertama kali melakukan aksinya tersebut,” tegasnya.

Atas ulahnya kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah tas yang berisikan ijazah, Handaphone, buku tabungan dan power bank dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dengan BG 2144 KM yang dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” kata Daniel.
(wwt).

Komentar

Terbaru