2 Pelapor Kapten Vincent Rugi Sebesar  Rp 60 Juta!

Manaberita.com – KAPTEN Vincent Raditya dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Ia dilaporlan oleh dua orang pelapor yang berbeda ke Polda Metro Jaya.

Melansir dari detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elfan Zulpan mengatakan jika total kerucian korban mencapai Rp.60 juta.

“Inti laporan sama terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 50 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elfan Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Laporan pertama diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022. Sedangkan laporan kedua baru diterima pada 31 Maret 2022.

Zulpan menyebut pihak kepolisian bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan,” ujar Zulpan.

Namun, sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, polisi akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, polisi baru akan mendalami laporan tersebut.

“Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan,” kata Zulpan.

Baca Juga:
Untuk Proyek Repatriasi Rohingya, Tim Dari Myanmar Mengunjungi Cox’s Bazar

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Laporan korban terhadap Vincent Raditya telah diterima Polda Metro Jaya. Polisi saat ini masih menyelidiki laporan tersebut.

“Betul, memang ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Zulpan, Sabtu (2/4).

Baca Juga:
Tertipu Belanja Online? Lakukan Hal ini Agar Uangmu Kembali

Zulpan menjelaskan secara singkat pelaporan korban tersebut. Berdasarkan laporan korban ke polisi, awalnya korban melihat postingan soal Oxtrade di Insta Story akun Instagram Vincent Raditya.

“Yang mana dalam Insta Story tersebut akun ‘Captain Vincent Raditya’ ini menjelaskan dan mengajak untuk ikut dalam trading Oxtrade,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru