Manaberita.com – PIHAK kepolisian memastikan tak akan melakukan penyitaan uang terhadap ayah dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, LHS.
Melansir dari Merdeka.com, Diketahui jika LHS pernah menerima uang dari anaknya yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo.
“Ada terima, (tapi) enggak (disita),” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Kendati demikian, Chandra tak menyebutkan berapa nominal uang yang pernah diterima LHS dari Indra Kenz. Namun, LHS sendiri pernah memberikan uang kepada anaknya mencapai ratusan juta rupiah.
“Neracanya balance (seimbang), karena saat susah bapaknya juga pernah kasih uang IK (Indra Kenz) sebesar Rp700 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa orang orangtua atau bapak dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pemeriksaan itu dilakukan sejak pagi tadi hingga sore hari.
“Hari ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa orangtua dari saudara IK dengan inisial LHS, dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (17/3).
Ia menyebut, pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.30 Wib. Selama 7,5 jam itu, ia dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaannya baru selesai tadi. Jam 10 sampai jam 17.30 Wib, tadi. Ada 18 pertanyaan,” sebutnya.
Pemeriksaan terhadap LHS itu sendiri dilakukan karena sebagai direktur kursus trading yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Secara umum tadi sudah disampaikan, yang bersangkutan itu sebagai direktur kursus trading Medan,” tutupnya.
Indra Kenz Tersangka
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara,” jelasnya.
(Rik)