Manaberita.com – BARESKRIM Polri menangkap dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yang beromzet downline Rp 330 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tempat persembunyian kedua tersangka itu terungkap.
Kedua tersangka tersebut adalah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
“Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Melansir dari detikcom, Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.
“Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ujarnya.
Ditangkap di Hotel Bintang 5
Keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan. Keduanya disebut sedang bersembunyi di hotel itu.
“Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” ucapnya.
Total Tersangka 12 Orang
Bareskrim telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Enam orang tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada enam orang,” kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman.
Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
“Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” katanya.
Kasus DNA Pro ini sendiri diduga merugikan member-nya hingga Rp 7 miliar. Modus yang diduga dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading dengan sistem piramida alias MLM.
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4).
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” sambungnya.
(Rik)