Terkuak! Inilah Motif Pasutri Bisnis Seks Threesome di Tasikmalaya

  • Rabu, 20 April 2022 - 20:25 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – PASANGAN suami dan istri (Pasutri) di Tasikmalaya inisial D (37) dan J (39) ditangkap polisi, terkait kasus prostitusi online.

Dalam praktiknya tersebut, mereka melakukan threesome (berhubungan tiga orang sekaligus) dan swinger (tukar pasangan).

Diketahui jika D merupakan otak utama bisnis ini. Dia menjual J yang merupakan istrinya untuk melayani pria lain. Lalu apa motif D melakukan bisnis ini?

Melansir dari detikcom, D mengaku sakit hati dengan sang istri. Sebab, perempuan yang sudah 15 tahun jadi istrinya itu berkali-kali selingkuh.

“Dari keterangan pelaku (D), ini awalnya istrinya (J) berselingkuh, ketahuan suaminya (D). Keterangan dari suaminya, dari pada selingkuh, mereka melakukan perbuatan ini dan mereka memiliki perilaku seks menyimpang,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Ini Reaksi Emosional Ayah Vanessa Angel, Saat Tahu Anaknya Tercyduk Kasus Prostitusi

Pengakuan ini dibenarkan D di hadapan wartawan. D mengaku sakit hati jadi alasan di balik aksi nekatnya tega menjual sang istri kepada pria lain untuk dinikmati.

“Tadinya sakit hati karena dia sering selingkuh,” ujar D.

Setelah berkali-kali selingkuh, D geram. Dia akhirnya mencetuskan ide untuk menjalankan bisnis esek-esek.

“Sudah empat kali (selingkuh), terus kata saya, kenapa begini terus? Kalau mau udahan, ya udah. Kalau mau gitu (berhubungan dengan laki-laki lain) mah di depan saya aja,” jelasya.

Baca Juga:
Pria ini Diputusin Karena Jual Ubi, Kehidupannya Sekarang Buat Mantan Menyesal

J sendiri mengakui sudah empat kali menyelingkuhi sang suami. Ia beralasan sakit hati karena sang suami lebih dulu pernah berselingkuh.

“Ada rasa dendam (dengan suami). Saya percaya 100 persen suami selingkuh. Ketahuan, tapi enggak ngaku,” tutur J.

Dia pun mengakui diajak menjalankan bisnis prostitusi online oleh sang suami. Dalam aksinya, D dan J melakukan aktivitas seksual menyimpang threesome dan swinger.

Namun aksi keduanya kini harus berakhir. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4/2022). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.

Baca Juga:
Qantas Menunjuk CEO Wanita Pertama, Ketika Alan Joyce Mundur

“Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.

(Rik)

Komentar

Terbaru