Videokan Bu Hakim Mandi, Pak Hakim Cabul Dipindahkan ke Natuna

  • Kamis, 28 April 2022 - 22:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – HAKIM BPT yang sebelumnya sempat heboh gara-gara memvideokan temannya yang juga hakim sedang mandi dan hanya disanksi sedang, akhirnya telah di pindahkan dinas dari sebuah pengadilan negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Natuna.

“Hasil promosi dan mutasi, BPT, jabatan baru hakim PN Ranai,” demikian bunyi salinan hasil promosi dan mutasi hakim yang dipublis Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Kamis (28/4/2022).

Melansir dari detikcom, Pemindahan BPT dilakukan oleh pimpinan Mahakamah Agung (MA) dalam rapat pada Rabu (27/4) kemarin. Selain BPT, MA melakukan promosi dan mutasi 402 hakim di seluruh Indonesia.

PN Ranai merupakan pengadilan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang berdiri sejak 2008. Wilayah hukum PN Ranai tidak hanya meliputi Natuna, tapi juga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagaimana diketahui, BPT memvideokan bu hakim teman satu kantor sedang mandi di rumah dinas.

Baca Juga:
Delapan Staf Medis Di Argentina Akan Diadili Atas Kematian Sang Legenda

“Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Saat itu posisi pak hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya mandi. Entah karena apa, BPT mengintip bu hakim yang sedang mandi itu. Lalu ia mengeluarkan HP dan merekam.

“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Baca Juga:
Seorang Pistorius Afrika Selatan Menggugat Hak Untuk Sidang Pembebasan Bersyarat, Kenapa?

Namun, MA tidak memecat hakim cabul itu. Adapun saksi yang dijatuhkan adalah sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.

(Rik)

Komentar

Terbaru