Viral Video Pria Onani dalam ATM, Polisi Banyuwangi Amankan Pelaku

  • Senin, 02 Mei 2022 - 22:25 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PELAKU onani dalam ATM yang videonya sempat viral pekan lalu diamankan oleh Polisi Banyuwangi.

Aksi tak senonoh tersebut diketahui terjadi di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan HDK (28) selaku pria yang melakukan onani. HDK merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo.

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu. Ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin,p Senin (2/12/2019).

Dilansir dari detikcom, Arman menceritakan, aksi onani itu terjadi pada 16 November lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebut ia onani.

Pada saat yang bersamaan ada empat orang yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Hubungan Perdagangan Putin Rusia Akan Bertemu PM India

“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku,” imbuhnya.

Kemudian pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun melalui grup WhatsApp.

“Apakah ini penyimpangan perilaku seksual atau kah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kita dalami,” katanya.

Baca Juga:
Turis Inggris Hilang Setelah Kebakaran Kapal di Laut Merah Mesir, Kok Bisa?

Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.

Hingga saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus video tak senonoh tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap pemeran dalam video onani di ATM yang viral.

(Rik)

Komentar

Terbaru