Onani dan Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

  • Senin, 20 Mei 2019 - 06:01 WIB
  • Religius
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com – APAKAH onani dan masturbasi membatalkan puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.

Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?

Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.

Melansir dari Tribun Jateng, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

?????? ?????????? ?????????? ?????????? ???? ???????

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Baca Juga:
Hati-Hati, Inilah 4 Tanda Jika Kamu Kecanduan Masturbasi

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

?????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ? ????? ???????? ???????? ???? ????? ???? ???????? ? ?????? ???????? ?????? ???????? ? ????????? ??? ??????? ??????????? ??? ???????? ???????????

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata,

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Baca Juga:
5 Dosa yang Dapat Menghalangi Rezeki, Kamu Pasti Pernah Melakukannya!

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.

Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.

Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani.

Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa.

Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga:
Doa Malam Nisfu Syaban Dengan Bahasa Arab dan Latin

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

  1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

?????? ????????? ??????????? ???????????? ???? ???????

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

????? ?????? ?????????? ???????? ». ??????? ??? ??????? ??????? ????????? ????????? ?????????? ????????? ???? ?????? ?????? ????? « ???????????? ???? ????????? ??? ??????? ??????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ????? ????????? ??? ?????????? ????? ???? ?????? ».

“Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut

Baca Juga:
Niat Puasa Ramadan Dalam Bahasa Arab dan Latin

pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

  1. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas

melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan

lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. (Dil)

Komentar

Terbaru