Manaberita.com – VIRAL di media sosial aksi pemotor geber-geber motor di dekat masjid. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun meme otomotif, terlihat ada dua orang pemuda yang menunggangi motor kemudian menggeber-geber dan meliuk-liuk layaknya pebalap di sekitar jalanan masjid jelang waktu sholat Id.
Aksi pemuda tersebut tentu menyita perhatian para warga sekitar yang hendak melaksanakan sholat Id.
Tak hanya sekali, pemotor dengan knalpot brong itu terpantau dua kali mondar-mandir di kawasan masjid.
Melansir dari detikcom, Kabarnya aksi geber-geber motor itu terjadi di Masjid Jami Al-Furqon, Jl.Prof Yamin, Sayang, Cianjur. Dari tayangan CCTV terlihat kejadian berlangsung pada pukul 06.01 WIB. Sejumlah warga yang melihat kejadian pun tampak kesal dengan pemotor itu.
Pada aksi pertama, pemotor terlihat pergi dengan sendirinya. Tak lama setelahnya, pemotor itu kembali dan melakukan aksi geber-geber dan dikejar sejumlah warga di tempat kejadian. Unggahan tersebut juga ramai dihujani komentar dari warganet yang merasa kesal.
“dari awal mah harusnya sikat aja,” tulis warganet.
“sok gaya, ketika ketangkep polisi mah ya nunduk gada mental,” sahut warganet lainnya.
“caper amat biar dikata keren kali yak,” tulis warganet lainnya.
Tak diketahui dengan pasti bagaimana kelanjutan dari aksi tersebut. Namun perlu diketahui, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor itu dilarang.
Penggunaan knalpot bising dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya, sesuai Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bisa kena denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi aturannya.
(Rik)