Kapal MV Mathu Bhum Diamankan Lantaran Nekat Ekspor CPO Setelah Dilarang Jokowi, Siapa Eksportirnya?

MANAberita.comPERSONEL TNI-AL menangkap kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (7/5/2022). Kapal itu ditangkap lantaran mengangkut 34 kontainer bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.

Sehari setelah peristiwa penangkapan belum diketahui siapa eksportir yang nekat mengirimkan bahan baku minyak goreng itu ke luar negeri. Padahal Presiden Jokowi tegas melarang hal tersebut.

Mengutip detikcom, Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kepemilikan kapal MV Mathu Bhum. Agung menyebut dirinya belum berjumpa langsung dengan eksportir bahan baku migor tersebut.

“Jadi sampai dengan saat ini belum ada dari eksportir maupun dari agen yang langsung berkomunikasi dengan saya namun tentu saja di level bawah ada informasi ada minta arahan dan sebagainya terkait dengan tindak lanjut dari penyelidikan ini itu,” kata Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat (6/5/2022).

Selanjutnya, disinggung terkait pengajuan ekspor minyak goreng itu sebelum terbit larangan ekspor. Agung mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki hal tersebut.

Baca Juga:
Panglima Yudo Perintahkan Denpom Periksa Mayor yang Geruduk Polrestabes Medan

“Memang ini terus masih dalam penyelidikan bahwa kapal ini diperiksa dan pada akhirnya ditangkap dan dikembalikan ke dermaga pada tanggal 4 Mei 2022. Terkait dengan proses perizinan, terkait dengan tanggal, terkait dengan berlakunya larangan dan sebagainya ini ditangani Lantamal I,” sebut Agung.

Sebelumnya diberitakan, kapal MV Mathu Bhum ditangkap TNI-AL di perairan Belawan, Medan, Sumut. Kapal tersebut diamankan lantaran mengangkut RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng.

“Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindak lanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjuti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore,” katanya.

Agung mengatakan kapal itu diamankan saat berlayar dari Belawan menuju Port Klang, Malaysia. Kapal itu diduga mengangkut 34 kontainer berisikan RBD Palm olein.

Baca Juga:
Ngeri! Inilah Detik-Detik Serda Darma Aji Dikeroyok Rekannya Di Tempat Billiard

“Pada saat itu berlayar dari Belawan menuju Port Klang Malaysia. MV Mathu Bhum itu telah membawa beberapa muatan kontainer yang di antaranya terdapat 34 kontainer berisikan RBD Palm Olein,” sebut Agung.

Agung menyebutkan bahan yang diangkut oleh kapal itu merupakan jenis bahan dilarang sementara waktu untuk di ekspor. Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini dikeluarkan oleh pemerintah.

“Di mana hal tersebut merupakan bahan yang merupakan jenis dilarang sementara untuk diekspor,” sebut Agung.

Agung menuturkan, penangkapan itu dilakukan pada 4 Mei 2022. Kapal tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Lantamal I.

Baca Juga:
Jokowi dan Putin Bertemu di Moskow, Inilah 5 Hasil Pertemuannya!

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya yang berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Jokowi mengatakan ironis saat melihat kenyataan Indonesia yang kesulitan mendapat minyak goreng padahal sebagai negara produsen minyak sawit dunia. Apalagi kelangkaan ini sudah terjadi selama empat bulan.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng beserta bahan bakunya ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru