Penyidik Periksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Terkait Kasus Ekspor CPO

  • Selasa, 10 Mei 2022 - 23:16 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SAAT ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Tim penyidik hari ini memeriksa 2 saksi dari pihak swasta, salah satunya selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang inisial NS.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Melansir dari detikcom, Adapun 2 saksi yang diperiksa adalah:

  1. LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia,
  2. NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ethiopian Airlines Memutuskan Untuk Melanjutkan Penerbangan Ke Wilayah Tigray, Sebelumnya Kenapa?

Duduk Perkara

Awal mula perkara kasus ekspor minyak goreng ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers.

Baca Juga:
Tak Terima Ayam Peliharaannya Hampir Dilindas, Rusdi Nekat Bacok Tetangga

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu, kejaksaan menetapkan 4 tersangka.

Para tersangka itu adalah:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

(Rik)

Komentar

Terbaru