Komisi II DPR RI: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

MANAberita.com – MASA kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Hal itu disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat konsinyasi.

Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan KPU mengusulkan masa kampanye 90 hari. Namun, usulan tersebut tak disetujui perwakilan DPR.

“Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata Rifqi melalui rekaman suara, Sabtu (14/5).

Dilansir CNN Indonesia, Rifqi menyampaikan jika pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.

Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.

Baca Juga:
Turki Disebut Ingin Keluar dari NATO, Ini Dia Alasannya

Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Rifqi berkata hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan.

Baca Juga:
Resep Tahu Isi Seafood, Cocok Buat Lauk dan Nyemil

KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkata masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.

(sas)

Komentar

Terbaru