Manaberita.com – SALAH satu sekolaha di Jawa Tengah diperingati oleh Ombudsman. Peringatan untuk tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam terhadap calon siswa menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.
Dilansir Jateng.Jpnn, Siti Farida selaku kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menemukan laporan terkait kewajiban membeli seragam yang dijual pihak sekolah.
Farida menyebut aturan perundang-undangan melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif menjual pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan.
“Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas,” tegas Farida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5) malam.
Transaksi beli seragam bertentangan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 66 tahun 2010 yang diperbaharui menjadi PP RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik,” katanya.
Menjelang momentum tahun ajaran baru seperti ini, Ombudsman meminta praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dihentikan.
“Karena hal itu berpotensi maladministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana. Tidak jarang adanya pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Farida menyatakan tak ingin mendengar adanya satuan pendidikan yang mendapatkan persoalan akibat penjualan seragam di kemudian hari.
Dia mengungkapkan masih menemukan penjualan bahan seragam di sekolah negeri dengan harga jual lebih mahal dari harga pasar pada tahun lalu.
“Perilaku mencari keuntungan tersebut tidak patut dilakukan di lingkungan sekolah karena menodai dunia pendidikan,” ungkap Farida.
Kendati telah membentuk tim khusus, pihaknya meminta seluruh dinas pendidikan di wilayah Jawa Tengah dapat mengawasi praktik ilegal tersebut saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
“Penjualan seragam sering terjadi pada momentum PPDB. Masyarakat dapat melaporkan hal itu kepada Ombudsman,” paparnya.
[Bil]