Manaberita.com – DITUNTUN 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka mengaku kaget.
“Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 (tuntutan), wah itu kaget, karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini, teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya, mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya,” kata Adam Deni seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/5/2022).
Dilansir dari detikcom, Adam Deni mengklaim jika ia tak bersalah dalam kasus ini. Dia menyebut hanya mengungkap sebuah kejahatan.
“Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan dan teman-teman media saya mohon bantulah saya,” ujar Adam Deni.
Adam Deni tetap bersikeras meyakini Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Adam Deni tidak menyangka dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Saya yakin, kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen, saya yakin, saya yakin, saya yakin. Bayangin saja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar itu saja, ini kezalimannya mudah-mudahan saya terus berdoa segera terbongkar, saya kaget jujur saja,” ungkapnya.
Atas tuntutan ini, Adam Deni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Adam Deni menyebut dirinya telah dizalimi.
“Insyaallah saya yakin, tidak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 yaudah tidak apa-apa, yang penting saya yakin lah, biar sama sama masuk aja lah gitu lho,” kata Adam Deni.
“Pembelaan pasti, cuman itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang temen-temen lihatlah lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat, ditambah lagi saya ditangkap langsung ditangkap tidak pakai diperiksa dan langsung di sini saya benar-benar kaget, 8 tahun tuntutan itu kasus ITE itu luar biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” imbuhnya.
(Rik)