Pembunuhan Sadis Pria dalam Karung di Tangerang Gegara Pelecehan, Begini Kronologinya

  • Kamis, 02 Juni 2022 - 22:39 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – DUA orang tersangka pembunuh pria S (60) yang mayatnya dimasukkan dalam karung di Legok, Tangerang, ditangkap oleh polisi.

Diketahui jika pembunuhan tersebut dipicu dugaan pelecehan korban kepada kakak salah satu pelaku.

Melansir dari detikcom, Kasus ini bermula ketika tersangka SY (35) datang ke rumah korban di Legok, Tangerang, Banten, pada Minggu (29/5) malam. Tersangka SY diketahui tetangga korban.

Korban Dituduh Melecehkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan awalnya tersangka SY dan korban menonton film porno. Saat itu korban S menyampaikan perkataan yang dinilai melecehkan keluarga pelaku.

“Korban ini meminta pelaku menawarkan kepada kakak korban ‘mau nggak Rp 300 ribu dipakai’ oleh pelaku. Pada saat pelaku mendengar itu, naik darah dan cekcok kepada korban,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Korban Digetok Kapak

Baca Juga:
Joe Biden Mengklaim Sudah Bunuh Pemimpin ISIS

Pelaku SY tidak terima atas ucapan korban. Tanpa pikir panjang, pelaku lalu memukul korban menggunakan kapak.

“Pelaku SY langsung menghajar dengan kapak di rumah korban. Korban melawan tapi tetap dilakukan pembunuhan hingga korban meninggal dunia,” jelas Zulpan.

Korban Dimasukkan dalam Karung

Zulpan menambahkan, pelaku SY pun tercetus ide untuk membuang jasad korban ke sungai. Tubuh korban lalu dililit dengan barbel berukuran besar agar tenggelam.

Baca Juga:
Kesaksian Warga Sebelum Wanita Hamil Dibunuh di Jakbar

“Pas dibuang, korban sudah dalam meninggal dunia. Memang digunakan pemberat untuk membuang mayat korban agar tenggelam. Itu ide dari SY (dipasang) beton yang terbuat dari besi,” jelas Zulpan.

Korban Dibuang ke Danau

Tersangka SY lalu mengajak temannya MYM (18) membuang jasad korban. Jasad korban lalu dibuang di danau bekas galian pasir di Legok, Tangerang.

Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (31/5). Kurang dari 24 jam polisi menangkap kedua pelaku pada Rabu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:
Pembunuhan Warga Sipil Baru Di Oromia Dilaporkan Abiy dari Ethiopia

Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin, Kanit 2 Resmob Kompol Maulana Mukarom, Kanit 2 Jatanras Kompol Abd Rohim, Kanit 5 Jatanras Kompol Rensa, Kanit 3 Resmob Kompol Widi Irawan dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, serta Katimsus 2 Resmob Ipda Adin Rifai.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Zulpan.

(Rik)

Komentar

Terbaru