Manaberita.com – TIM gabungan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyita uang senilai miliaran rupiah dari kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung.
Penyitaan uang tersebut dilakukan pada saat tim gabungan menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin.
“Dilakukan juga penyitaan uang miliaran (rupiah),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2022).
Lalu, untuk apa uang miliaran itu? Hengki menduga uang tersebut sebagai dana operasional Khilafatul Muslimin.
“Diduga untuk operasional syiar ormas ini yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Hengki.
Dilansir dari detikcom, Tak hanya itu, dalam penggeledahan sebelumnya, polisi juga menemukan sejumlah buku terkait ISIS dan NII. Temuan barang bukti itu kini didalami penyidik terkait paham ajaran yang rutin disebarkan oleh ormas Khilafatul Muslimin.
“Saat ini sedang didalami tim Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2022).
Sebelumnya, penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin dilakukan pada Rabu (8/6) oleh jajaran Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Temuan dokumen hingga buku-buku disita di lokasi tersebut.
“Temuan yang kita peroleh di kantor pusat itu berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII dan juga ISIS,” imbuh Zulpan.
Zulpan belum merinci jumlah buku-buku dan dokumen terkait kelompok teroris yang disita petugas dari kantor Khilafatul Muslimin. Saat ini, barang bukti itu masih diperiksa oleh penyidik.
Setelah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, kali ini polisi menangkap dua tokoh penting di Khilafatul Muslimin. Sementara saat ini, proses penyelidikan kasus ormas Khilafatul Muslimin masih terus dilakukan.
Kedua tokoh penting itu ditangkap hari ini di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap pada Selasa (7/6). Polisi kini menetapkan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Abdul Qadir Baraja kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Rik)