Manaberita.com – PIHAK kepolisian menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang sempat viral lantaran menerobos busway.
Pengemudi tersebut dikenai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengataka, pengemudi dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
“Mobil pelat ‘RFY’ itu memang milik pejabat di salah satu kementerian, saat itu mobil dikemudikan oleh driver” ujar Sambodo
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Pelat ‘RFY’ Dicopot
Melansir dari detikcom, Tidak hanya memberikan sanksi tilang, polisi juga mencabut pelat ‘RFY’ pada mobil Fortuner itu. Dengan begitu, pemilik kendaraan tak boleh memakai pelat ‘RFY’ lagi dan TNKB menggunakan pelat aslinya.
“Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita,” bebernya.
Aksi penerobosan busway itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Alasan Terobos Busway
Kepada polisi, pengemudi mengaku sedang mengantar saudaranya ke rumah sakit. Dia nekat menerobos busway karena jalanan saat itu sedang macet.
“Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway,” bebernya.
Namun polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan pelaku pengemudi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
(Rik)