Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara  Terkait Kasus Unggah Dokumen!

  • Selasa, 28 Juni 2022 - 20:56 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TERDAKWA kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan, lantaran mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Hakim menyatakan bahwa Adam Deni dan Ni Made bersalah karena dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Sawah Besar, Jakpus, Selasa (28/6/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” imbuhnya

Mengutip dari detikcom, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 syat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

“Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).

Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:
Ken Elliott Yang Merupakan Sandera Australia Berumur 88 Tahun Dibebaskan Oleh Militan Al-Qaeda, Karena Apa?

“Para Terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar jaksa.

Baca Juga:
Hah! Pengadilan Vietnam Menegakkan Hukuman Penjara 9 Tahun Bagi Aktivis Demokrasi

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, ‘Mowning… mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk’, yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

(Rik)

Komentar

Terbaru