Terungkap! Inilah 10 Negara Paling Banyak Terlibat Transaksi Dana Terkait ACT

  • Rabu, 06 Juli 2022 - 22:22 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ADA 10 negara yang menjadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut berdasarkan transaksi pada 2014-2022.

“Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.

“Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja,” ucapnya.

Dia kemudian menyebutkan 10 negara yang dimaksud. Dia juga mengatakan ada potongan yang dilakukan dalam transaksi.

Baca Juga:
PPATK Bekukan 256 Rekening Panji Gumilang

“Sepuluh negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain,” ucapnya dikutip dari detikcom.

“Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar,” sambungnya.

Dia mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami. Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.

Baca Juga:
PPATK Bekukan Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Tembus Puluhan Miliar!

“Beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri sana, baik langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.

Kini, PPATK telah menghentikan sementara transaksi di 60 rekening ACT. Ke-60 rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan.

(Rik)

Komentar

Terbaru