Manaberita.com – MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait kasus sengketa merek.
Mengutip SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7), gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (13/7).
Dalam keputusan tersebut pemilik Juragan 99 selaku pemilik MS Glow diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar, sesuai permintaan PS Glow selaku penggugat.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.
Pihak tergugat dalam sengketa merek ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil putusan itu menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Keputusan itu berbunyi Juragan 99 dan tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada0 pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Atas putusan ini, Juragan 99 dan tergugat lain harus membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah dan menyetop produksi seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
(Rik)