Manaberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri usai kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pihak keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J mengaku tak mau berpolemik terkait hal tersebut.
“Yang penting bagi kami dan keluarga soal evaluasi senjata dan ke fokus ke peristiwa hukum, yaitu pembunuhan. Kami tidak mau berpolemik terkait penonaktifan Kadiv Propam,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson mengatakan pihaknya menyarankan agar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Hal tersebut guna melancarkan proses penyidikan kasus ini.
“Tapi bagi kami tidak cukup, harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres (Jaksel) dan Karo Paminal secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini,” katanya dikutip dari detikcom.
“Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar. Terkait pengganti Kadiv Propam, kami tidak mau masuk dalam persoalan itu,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui sudah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).
Sigit menjelaskan penonaktifan tersebut dilakukan guna untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel, ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” tutur Sigit.
(Rik)