Manaberita.com – DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan jika aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.
Andi menyatakan pernyataan tersebut usak menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7).
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7) malam.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
Sebelumnya, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu lantaran teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar rumah dinas. Polisi mengatakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.
Tak hanya itu Brigadir J pun bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri.
Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal itu, Brigadir J justru menembak Bharada E.
Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Brigadir J tewas ditempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” katanya.
(Rik)