Dugaan Pihak yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J Diusus Kapolri

  • Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:55 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan jika saat ini pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E.

Halbtersebut disampaikan langsung oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.

“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8) malam.

Sigit menegaskan, tim penyidik dari timsus tak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja. Ia mengklaim timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Lebih lanjut, Sigit mengaku pihaknya juga telah mengantongi identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan. Ia pin mengatakan jika pelaku tersebut telah diperiksa oleh penyidik tim khusus.

“Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Sigit mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) juga sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Baca Juga:
El Salvador Melakukan Pelanggaran ‘Sistematis’ Dalam Pembersihan Geng Kata Amnesti

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Sigit.

Sigit mengatakan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Sigit.

Baca Juga:
Brankas Dibawa Kabur ART, Dara Arafah Nangis

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru