Manaberita.com – DUA orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA) divonis 4 tahun penjaram
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengungkapkan hal tersebut.
“Terdakwa BH dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).
Tak hanya terdakwa Budi Hartanto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 16.282.000 diperhitungkan dengan yang telah dikembalikan oleh M. Faisal (mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat) yang disidangkan pada perkara lain. Vonis ini sudah dibacakan pada Senin (8/8) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu terdakwa Diyan Ardiansyah divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21.532.911 diperhitungkan dengan yang sudah disetor oleh Terdakwa.
Melansir dari detikcom, Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Vonis ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan jaksa, atas vonis tersebut, jaksa menyatakan akan berpikir-pikir sebelum menyatakan banding.
“Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam tenggang waktu 7 hari,” kata Lingga.
Dalam kasus ini, terdakwa Diyan Ardiansyah selaku Direktur CV Dian Vertical telah bekerja sama dengan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat, Widodo (yang dilakukan penuntutan terpisah). Sementara itu, tersangka Budi Hartanto, Direktur CV Zona International People, sudah bekerja sama dengan mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat Muhamad Faisal.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 2.399.211.203.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Muhamad Faisal. Keduanya sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018.
Kini Widodo dan Muhamad Faisal telah divonis masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair 4 bulan. Widodo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 619 juta. Sementara itu M Faisal juga diwajibkan
membayar uang pengganti Rp 750.386.566,59.
Atas putusan PN Tipikor Jakpus itu, M Faisal dan Widodo mengajukan banding. Kemudian majelis tinggi PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. Kini perkara kedua terdakwa M Faisal dan Widodo masih berproses di tingkat kasasi.
(Rik)