Ganti Pengacara, Bharada E Saat Ini Tunjuk Ronny Talapessy!

  • Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:31 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BHARADA E atau Bharada Richard Eliiezer tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, saat ini sudah mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin.

Diketahui Bharada E kini menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membela dirinya.

“Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya,” ujar Ronny Talapessy dikutip dari detikcom, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022 lalu. Ronny Talapessy juga menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada Richard Elliezer, kepada detikcom, akan tetapi ia meminta agar dokumen tersebut tidak dipublikasikan.

Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah.

Baca Juga:
Kapolres Bogor Mulai Menutup Informasi Terkait Penyelidikan Kasus Pembunuhan Andriana Noven, Kenapa?

Ronny Talapessy juga meminta seluruh pihak tak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Kami mohon agar pihak-pihak yang sudah ini tidak bicara spekulatif lagi, apalagi bicara materi penyidikan, karena ini bahan pembelaan kami di pengadilan,” tuturnya.

Ronny juga mengatakan pihaknya saat ini fokus mendampingi kliennya dan memastikan agar hak-hak kliennya sebagai tersangka terpenuhi. Sebagai tim pembela, Ronny menyatakan akan memberikan pembelaan bagi Bharada E agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami akan kawal kasus Bharada E agar Bharada E mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Bharada E adalah prajurit Polri yang berdedikasi , masih muda dan lulusan terbaik Tamtama Brimob di angkatannya,” tuturnya.

Ronny menambahkan pihaknya menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:
Buntut Kasus Brigadir J, Inilah Daftar Polisi Dipecat Terkait Obstruction of Justice

“Penyidik Timsus sudah bekerja cepat dan profesional,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun membenarkan terkait hal tersebut.

“Iya, betul,” kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

Baca Juga:
Polisi Dianiaya Oleh Istri dan Kekasih Gelapnya Agar Bisa Hidup Bersama

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” katanya.

Andi mengatakan awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” katanya.

Diketahui dalam surat itu, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Emosi Dagangannya Dijatuhkan, Pedagang Es Bunuh Ibu dan Dua Anaknya

Kemudian, Bharada E menuliskan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tak memiliki hak melakukan pembelaan atas dirinya. Dia menyebut surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

“Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tulisnya.

Surat itu terlihat sudah ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tanda tangan tersebut juga disertai meterai.

(Rik)

Komentar

Terbaru