Manaberita.com – TERSANGKA kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.05 hektare di Riau yang juga pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), pada Senin (15/8).
Juniver Girsang, selaku kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan bahwa kliennya telah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik.
“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Juniver menerangkan jika kliennya akan tiba di Indonesia pada hari ini Minggu (14/8). Ia pun mengatakan jika selama kliennya berhalangan memenuhi panggilan penyidik lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Juniver mengklaim kliennya sudah berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya demi menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, Juniver mengatakan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya. Pihak keluarga menilai, menurutnya Surya merupakan pembayar pajak yang patuh.
Juniver mengatakan kliennya sudah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu, apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan,” ujarnya.
Ia pun lantas mengimbau agar seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” katanya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
“Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” tukas Jaksa Agung.
(Rik)