MANAberita.com – SURYA Darmadi menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8) selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB.
Surya Darmadi keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan langsung masuk ke dalam mobil Innova hitam dengan pengawalan ketat. Ia juga tampak mengenakan rompi merah muda tahanan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengonfirmasi jika Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
“Ya benar, yang bersangkutan (Surya) kan ditahan. (Ditahan di) Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” ungkap Ketut.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
(SAS)