Komnas HAM Ungkap Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

  • Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:57 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan jika mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Komnas HAM mengetahui hsl tersebut berdasarkan pengakuan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Sambo.

“Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Selain memeriksa seluruh aide de camp(ADC) atau ajudan Sambo, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua itu. Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tak secara terbuka mengakui sudah menembak Brigadir J.

“Tapi, dia [Ferdy Sambo] katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya,” kata Taufan.

Taufan mengatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

“Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi],” jelas Taufan dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Sambo Dan Benny Ali Beda Kesaksian soal Putri

Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

DEketahui mereka adalah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenaiPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga:
Usai Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E

Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.

“Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

(Rik)

Komentar

Terbaru