Manaberita.com – ENAM oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
“Betul, sudah (jadi tersangka),” kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8/2022).
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Dia menyebutkan Puspomad juga sudah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga sudah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.
Sebelumnya, jasad korban mutilasi tersebut ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
“Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Chandra.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini sudah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.
Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.
(Rik)