Manaberita.com – SOPIR truk trailer kecelakaan maut berinisial AS (30) di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku tersebut telah ditahan di Polres.
“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Hengki menyebutkan polisi telah memproses kasus kecelakaan tersebut. AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4,” ujarnya
Melansir dari detikcom, Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di depan SD di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi. Kecelakaan tersebut sebelumnya menewaskan 10 orang.
“Korban sampai saat ini adalah 30 keseluruhan. Yang meninggal 10 orang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Korban tewas dan terluka dibawa ke RS Ananda dan RSUD Bekasi. Korban tewas kebanyakan anak-anak, ada juga penjual bubur hingga bakso.
“Tadi ada penjual bubur, penjual papeda, ada penjual bakso. Dan ada lagi pasutri yang memang ada di seberang jalan. Yang tadi ada yang tertimpa oleh tower, di samping. Tapi mengalami luka-luka,” kata Dirlantas Kombes Latif.
(Rik)