Manaberita.com – SEORANG pria berinisial S (42) ditangkap polisi usai melakukan tindakan pencabulan kepada perempuan berusia 12 tahun yang merupakan anak tirinya di Kabupaten Tangerang.
Saatini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“(Ancaman pidana) dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 tahun UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan S tersebut pun dilakukan lebih dari satu kali.
Zulpan mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya itu ketika korban tertidur atau ibu korban tak ada di rumah. Tindakan pelaku diketahui usai korban bercerita kepada ibunya pada Januari 2022.
“Pada saat tersangka pergi dari rumah korban bercerita ke ibu kandungnya,” jelas Zulpan.
Melansir dari detikcom, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai penata rambut. Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku S lalu kabur ke Bali.
“(Di Bali) dia kerja di sana. Dia ninggalin keluarganya, kerja di sana,” jelas Aldo.
Keberadaan pelaku terendus dari informasi yang diunggah oleh ibu korban. Foto pelaku juga tersebar di media sosial.
Polsek Denpasar Selatan lalu menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebarkan istri korban. Polsek Denpasar Selatan dan Polres Tangerang Selatan lalu berkoordinasi untuk menangkap pelaku.
“Setelah viral itu kita dapat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar ada kesamaan ciri-ciri pelaku. Kita dapat informasi dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,” terang Aldo.
Jajaran Polres Tangerang Selatan lalu terbang ke Bali untuk menangkap pelaku. Pada Minggu (4/9) pelaku S akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
“Kepada penyidik mengakui terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagai tersangka,” pungkas Aldo.
(Rik)