Segini Gaji Heru Budi, PJ Gubernur DKI Jakarta

  • Sabtu, 08 Oktober 2022 - 23:37 WIB
  • Nasional

MANAberita.com –  PEMERINTAH DKI menunjuk Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa tugasnya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Gaji dan tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.

Baca Juga:
Komentar Pengamat Hukum Kesehatan Soal SE Disdikbud Padang

Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima gubernur.

Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp65,59 triliun.

Baca Juga:
Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Diterima Bareskrim Polri

Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp98,39 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,20 miliar per bulan.

(sas)

Komentar

Terbaru