Manaberita.com – BRIGADIR J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut sempat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Melansir dari CNN Indonesia, Jaksa mengatakan Hendra menanyakan kejadian pelecehan yang dialami Putri kepada eks Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto yang terlebih dahulu tiba di TKP penembakan Brigadir J.
“Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali ‘pelecehannya seperti apa’,” dikutip dari surat dakwaan.
Benny yang lebih dahulu datang kemudian menceritakan versi pelecehan Brigadir J berdasarkan penuturan Putri. Putri bercerita mulanya sedang beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek.
Dalam surat dakwaan tersebut Benny mengatakan Brigadir J kemudian memasuki kamar tempat Putri sedang beristirahat tersebut.
“Dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” demikian petikan dakwaan tersebut.
Akibat teriakan tersebut, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri. Ia juga disebut memaksa agar Putri membuka kancing bajunya.
“Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘panik dan keluar dari kamar’, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak,” lanjut petikan dakwaan.
Usai mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J kemudian dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawalan Kombes Susanto.
Sebelumnya Sambo menghubungi Hendra dan memintanya segera datang ke rumah dinas. Hendra yang saat itu sedang memancing di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, langsung mendatangi rumah Sambo.
“Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa bang?’ Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis dakwaan tersebut.
Ketika itu, Jaksa menyebut Sambo mulai menceritakan rekayasa kejadian dan menyebut Putri Candrawathi berteriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri.
Dalam surat dakwaan, disebut Brigadir J mendapati Bharada Richard Eliezer (E) ketika keluar kamar. Jaksa mengatakan Sambo kemudian menceritakan Bharada E menanyakan teriakan Putri tersebut kepada Brigadir J.
Brigadir J kemudian merespons pertanyaan Bharada E dengan langsung melepaskan tembakan. Bharada E kemudian disebut membalas tembakan Brigadir J, sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo kemudian menjelaskan Brigadir J tewas di tempat dalam kejadian ini.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) mendatang.
Adapun tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Rik)