Dugaan Aliran Rp300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa, Polisi: Nanti Didalami

  • Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:55 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLDA Metro Jaya masih mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu ke Irjen Teddy Minahasa.

“Nanti didalami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti mengungkapkan jika pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A merupakan hasil penjualan barang bukti sabu.

Baca Juga:
Serasa Jumpa Fans! Jedun Senyum-Senyum Saat Ditahan Polisi, Efek Narkoba?

“Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG,” ucap Mukti

Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:
Sule Mau Rawat Bayi Lina, Teddy: Anaknya Aja Gak Kepantau!

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” katanya.

(sas)

Komentar

Terbaru