Ada Perwira Komandoi Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Sebut Aremania!

  • Sabtu, 15 Oktober 2022 - 20:41 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ADA Perwira yang mengomandoi penembakan gas air mata dalam insiden maut Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) kemarin, sebut Tim Gabungan Aremania (TGA).

TGA menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan kemarin bukanlah dikarenakan kerusuhan. Melainkan tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personil Polri dan TNI secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.

Adapun tindak kekerasan yang paling mematikan oleh aparat keamanan dalam aksi tersebut merupakan penembakan gas air mata yang dilakukan oleh personel Brimob dan Sabhara.

“Yang diduga kuat di bawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga di bawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim,” ujar TGA dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10).

Melansir dari CNN Indonesia, TGA mendapati tembakan gas air mata pertama kali dilakukan oleh personel Brimob pada pukul 22.08 WIB. Tembakan itu, kata TGA, diarahkan langsung menuju tribun selatan.

Selanjutnya secara bertubi-tubi, tembakan gas air mata dilakukan sebanyak setidaknya 11 kali oleh tujuh orang yang berbeda. Sementara berdasarkan catatan TGA tembakan gas air mata terakhir kali dilontarkan pada pukul 22.15 WIB.

Lebih lanjut, TGA memandang seluruh tindakan kekerasan aparat kemanan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.

Baca Juga:
Prajurit TNI AL Dikeroyok Anggota Ormas di Bekasi Viral di Media Sosial

“Ini menunjukkan tindakan serangan yang meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil. Adalah pidana Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” ujar TGA.

Sebagai informasi, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga:
Effendi Simbolon Sebut TNI Gerombolan, Jenderal Dudung Tersinggung!

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru