Kominfo Bentuk Gugus Tugas Penyapu Hoaks Jelang Pemilu 2024

  • Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:58 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk gugus tugas atau task force untuk mengawasi konten hoaks jelang Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengungkapkan gugus tugas berisikan beberapa kementerian dan lembaga untuk merumuskan aksi tersebut.

“Kita bersepakat untuk membentuk taskforce atau gugus tugas untuk mengawal agar Pemilu berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10).

“Dan tugas yang paling penting tadi dibicarakan adalah bagaimana membersihkan ruang digital dan mengawal ruang digital supaya bisa menjadi arena demokrasi yang baik di Pemilu 2024,” tambahnya.

Ia menegaskan saat ini pemerintah sadar akan terjadinya perubahan pola demokrasi antara Pemilu 2014, 2019, 2024 jika makin marak kampanye di ruang digital.

Apabila di Pemilu sebelumnya, kampanye politik terjadi di ruang fisik atau ruang sosial. Sementara di Pemilu 2024 bahkan sejak 2019, kampanye berlangsung di ruang digital.

“Dan kita tahu ruang digital ini sangat rawan bagi terjadinya polarisasi,” ucap dia.

Baca Juga:
Demi Terlihat Kaya di Instagram, Selebgram ini Terlilit Hutang Hingga Ratusan Juta

Di samping itu Usman mengklaim gugus tugas akan mengawal dan membersihkan ruang digital dari hoaks.

“Task force ini akan mengawal salah satunya tentu saja adalah ruang digital agar bersih dari hoaks, misinformasi, disinformasi,” ujar dia.

Hal Itu lantaran saat ini, ruang digital kerap digunakan untuk membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional, tetapi dengan menggunakan emosional atau yang dikenal sebagai politik identitas.

Baca Juga:
Oknum Guru Honorer di Magelang Tega Bunuh dan Kubur Bayinya, Penyebabnya…

Pihaknya mengaku punya sederet amunisi untuk mengawal ruang digital. Di antaranya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah No. 71/2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020.

“Kita khawatir perpecahan di dunia maya beralih ke dunia nyata. Ini yang perlu kita tegaskan. Kita pastikan kontennya yang baik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tutup dia.

(sas)

Komentar

Terbaru