Kesaksian Adik Brigadir J, Dibantah Putri Candrawathi

Manaberita.com – TERDAKWA pembunuhan berencana Putri Candrawathi membantah seluruh kesaksian adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Putri mulanya membantah kesaksian Reza yang menyebut dirinya sempat meminta Brigadir J untuk memberikan nomor telepon adiknya. Menurutnya, Brigadir J lah yang justru memberikan nomer telepon dirinya kepada Reza.

“Pertama bahwa saya tidak pernah memberitahu nomor handphone saya ke Reza. Tetapi saat itu Yosua meminta izin kepada saya untuk memberikan nomor handphone saya kepada Reza,” ujarnya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Putri mengatakan alasannya memberikan nomor telepon itu dikarenakan Brigadir J meminta tolong agar membantu memfasilitasi mutasi adiknya ke Polda Jambi.

Baca Juga:
Bharada E Empat Emosi Kepada Arman Hanis Soal BAP dan Doktrin Sambo

“Karena saat itu Yosua meminta bantuan untuk memindahkan Reza ke Polda Jambi dikarenakan mau dekat dengan orang tuanya,” ungkapnya.

“Pemindahan Reza ke Polda Jambi itu Yosua yang minta tolong kepada saya dan saya memfasilitasi kepada suami saya. Dan suami saya yang membantu untuk memindahkan saudara Reza ke Polda Jambi,” sambung Putri.

Melansir dari CNN Indonesia, Tak hanya itu, Putri juga membantah kesaksian Reza soal pemberian uang Rp5 juta. Menurut istri Ferdy Sambo tersebut, pemberian uang seperti itu hal yang biasa atau tak spesial.

Ia menuturkan seluruh ajudan Ferdy Sambo juga diberikan uang dan barang yang sama. Terlebih, pemberian itu berbarengan dengan momen HUT Bhayangkara.

Baca Juga:
Hendra Kurniawan Ngaku Sewa Private Jet Atas Perintah Sambo

“Saya memberikan kepada Reza karena dia anggota Polri dan juga saya berikan bukan hanya kepada Reza tetapi beberapa anggota sebagai tanda kasih keluarga,” ungkapnya.

Terakhir, Putri juga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir J. Namun, kata dia, hal itu dilakukan karena Brigadir J meminta bantuan untuk biaya pengobatan sang adik.

Pasalnya, kata dia, ketika itu Reza sempat jatuh dan pingsan di kamar mandi.

“Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai 10 juta,” tuturnya.

Baca Juga:
Saksi Ungkap Amarah Sambo saat CCTV Diserahkan Polisi

Putri dan Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru