Reza Beber Terkait Tekanan Saat Brigjen Hendra Datang ke Kediamannya

  • Rabu, 02 November 2022 - 09:50 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MAHAREZA Rizky atau Reza, Adik dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menceritakan momen saat Brigjen Hendra Kurniawan bersama rombongan anggota kepolisian mendatangi kediaman keluarganya di Jambi.

Momen tersebut terjadi usai pemakaman Brigadir J yang dilaksanakan di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.

Saat itu, pada malam hari Reza yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh kakaknya yakni Devi Hutabarat lantaran banyak anggota Polri yang berkumpul di rumahnya.

Kemudian, anggota Polri tersebut memerintahkan agar pihak keluarga tak mengeluarkan ponsel, bahkan gorden dan pintu ditutup rapat.

“Di situ sudah banyak anggota [polisi], ‘jangan ada yang merekam keluarin HP, waktu itu gorden pintu semua ditutup’,” kata Reza menceritakan kembali momen itu di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Reza mengaku tak tahu secara pasti berapa jumlah anggota Polri yang mendatangi rumah keluarganya pada malam itu.

Lebih lanjut, Reza mengatakan aparat kepolisian yang memenuhi rumahnya itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Reza mengatakan keluarganya yang berada di dalam rumah sempat dipisahkan oleh aparat kepolisian.

“Waktu itu dipisah kami, keluarga inti sebelah kiri, keluarga lain di sebelah kanan, di situ ada Pak Hendra Kurniawan,” tuturnya.

“Dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi, sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” sambungnya.

Baca Juga:
Usai Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Terima Kasih ke Bharada E

“Apa adu argumennya?” tanya majelis hakim.

“Sudah tidak ingat,” kata Reza

Adik Brigadir J itu menjelaskan kehadiran Hendra di rumah keluarganya tersebut terjadi selama kurang lebih satu jam. Setelah itu Hendra bersama anggota lain membubarkan diri.

“Berapa lama Hendra di situ?” tanya hakim lagi.

Baca Juga:
Jaksa Sebut Bahwa Putri Tak Alami Pelecehan, Namun Selingkuh dengan Yosua

“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” jawab Reza.

“Mereka masuk tidak sopan, memakai sepatu, gorden jendela ditutup tidak boleh rekam video dan lain-lain?” tanya hakim

“Benar yang mulia,” katanya.

Sebagai informasi, Mahareza Rizky menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Putri Diberi Hukuman Berat, Begini Penjelasan Pakar

Sebelumnya, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru