Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Dijerat Pasal Berlapis!

  • Minggu, 06 November 2022 - 07:06 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BARESKRIM Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Whisnu mengaku penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Walaupun begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud tersebut.

“Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” ujarnya.

Dilansir dari detikcom, Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Whisnu menerangkan soal penetapan tersangka para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Baca Juga:
Timnas U-16 Lakukan Uji Coba untuk Hadapai Piala AFF dan Piala Asia

Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Whisnu memang sudah menyampaikan inisial para tersangka di kasus penggelapan, penipuan serta pencucian uang robot trading Net89, yaitu:

1. Pemilik Net89 berinisial AA

2. Direktur PT SMI berinisial LSH

Baca Juga:
Menhan Prancis: Ada ‘Keintiman’ dengan Indonesia

3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI

4. 5 Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Whisnu selanjutnya menuturkan kesimpulan Bareskrim Polri menyematkan status tersangka pada para petinggi PT SMI karena adanya temuan, yakni alat bukti berupa dokumen rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Tertipu Belanja Online? Lakukan Hal ini Agar Uangmu Kembali

Modus Robot Trading Net89

Menurut Bareskrim Polri, AA beserta 7 tersangka lainnya menipu dengan kedok multilevel marketing (MLM) eBook yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading.

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan, hingga 200-an persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” terang dia.

(Rik)

Komentar

Terbaru