Manaberita.com – STANDAR Nasional Indonesia (SNI) yang tak jarang kita jumpai pada beberapa produk pada lebih kurang kita intinya artinya baku penilaian produk atau perjuangan yg berlaku pada wilayah Indonesia serta perumusannya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). eksistensi standardisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada Produsen, konsumen, energi kerja, juga rakyat dari segala aspek, baik keamanan, keselamatan, kesehatan, maupun pelestarian lingkungan.
Dilansir surakarta.go.id, Pada dasarnya penerapan dari standar nasional ini bersifat sukarela, sehingga tidak sebagai masalah jika produk yg ditawarkan belum memiliki sertifikat standar nasional. Pihak pemilik usaha jua mampu menerapkan baku nasional sendiri menggunakan menggunakan SNI sebagai rujukan pada proses aplikasi perjuangan. namun, apabila ingin memperoleh pengakuan secara formal mengenai produk dan usahanya, pemilik perjuangan wajib mengikuti mekanisme penilaian yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi nasional.
Hadiah standarisasi terhadap produk dan usaha di wilayah Indonesia ini dimaksudkan buat keperluan proteksi terhadap kepentingan umum , kepentingan negara, perkembangan ekonomi nasional, serta pelestarian terhadap fungsi lingkungan hayati. aturan standar yang berlaku secara nasional ini dilakukan buat mendorong, menaikkan, mengklaim mutu barang dan /atau jasa, dan memberikan fasilitas terhadap produk nasional agar dapat diterima dan bersaing menggunakan produk lain pada pasar global.
Walaupun penerapan dari standar nasional bersifat sukarela, tetapi ada hukum yg memberlakukan kewajiban SNI bagi produk yang dijual di dalam negeri, baik hasil produksi pada negeri sendiri maupun produk impor. Bagi produk yg tergolong dalam jenis produk harus SNI dan telah memenuhi baku yg ditetapkan akan diberi logo SNI. Sedangkan buat produk sejenis yg tidak memiliki baku nasional, tak diperbolehkan untuk beredar serta diperjualbelikan pada wilayah Indonesia.
Berikut merupakan beberapa daftar produk yang diwajibkan oleh pemerintah untuk berstandar nasional:
- Air minum
- Audio video
- Baja Lembaran
- Ban
- Baterai
- Helm
- Kabel
- Biskuit
- Pompa air
- Lemari pendingin
- Mesin cuci
- Lampu
- Pupuk
- Mainan anak
- Minyak goreng
- Sepeda
- Konstruksi
- Kipas angin
- Tekstil
- Pangan organik, dan masih banyak lagi.
Buat itu, apabila produk usahanya termasuk pada daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk tadi sudah bersertifikasi SNI. Proses sertifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan perangkat lunak pada pihak forum sertifikasi dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diharapkan. Meskipun begitu, bagi produk yang tidak tergolong dalam daftar harus SNI, tidak menjadi masalah jika produknya belum tersertifikasi. Selama tidak melanggar peraturan yang berlaku, produk masih tetap bisa diperjualbelikan. Sedangkan jika sudah tersertifikasi serta memperoleh tanda SNI pada produk, maka indikasi tadi mengambarkan bahwa produk memiliki keunggulan dibanding produk lainnya.
[Bil]