Manaberita.com – AL Muzammil Yusuf Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS menyebut Deddy Corbuzier akan terikat peradilan militer usai mendapat pangkat Tituler Letnan Kolonel (Letkol) dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Menurut Muzammil, Deddy kini tak bisa diadili lewat peradilan sipil jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
“Karena Deddy sudah masuk warga TNI, terbukti ia terikat dengan peradilan militer. Artinya jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy, ia juga tidak bisa diproses di peradilan sipil,” kata Muzammil saat dihubungi, Senin (12/12).
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Dalam Pasal 29 ayat 3 menyebutkan, “Warga negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi prajurit”.
Dilansir dari CNN Indonesia, Muzammil menilai pemberian pangkat tituler bagi Deddy berdampak positif bagi TNI dalam menyosialisasikan tugas dan capaian TNI.
Tapi di sisi lain, Deddy tak bisa sepenuhnya berbicara sembarangan soal isu-isu yang bertentangan dengan aturan kemiliteran, misalnya soal LGBT.
Kondisi itu menurut Muzammil menjadi dilema sebab Deddy merupakan seorang figur publik yang aktif bermedia sosial.
“Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi,” katanya.
Informasi soal penerimaan pangkat tituler itu dibagikan langsung oleh Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier. Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Deddy menyebut pangkat yang ia terima telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
(Rik)