Pemerintah Bentuk Satgas Izin Investasi imbas Lelang Kepulauan Widi

  • Kamis, 15 Desember 2022 - 18:48 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.

Langkah tersebut diambil lantaran kasus tidak sesuai prosedurnya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pemanfaatan Kepulauan Widi.

“Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/12).

Terkait MoU Kepulauan Widi, pemerintah telah membatalkannya. Mahfud menyebut MoU itu tidak sesuai dengan aturan.

Salah satunya terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat.

“Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh,” katanya.

Baca Juga:
Bermula Dari Investasi, Lanjut Arisan Emas, Ternyata Ditipu

Mahfud mengatakan seiring pembatalan itu, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.

“Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, situs Sotheby’s Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan tersebut akan berlangsung mulai 8 Desember 2022.

Baca Juga:
PSSI Kota Malang Jadi Inkubator Pesepakbola Muda, Kata Walikota Sutiaji

Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut.

“Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulis PT LII di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

(sas)

Komentar

Terbaru