Manaberita.com – PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan akan mengajukan eksaminasi putusan terkait kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kota Yogyakarta yang menjerat lima orang pelajar.
Keluarga lima terpidana beserta penasehat hukum masing-masing sudah menemui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (16/12).
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo menyebutkan dirinya dan Busyro memutuskan untuk mengajukan eksaminasi atas kasus klitih tersebut.
“Kami akan menghubungi dosen-dosen pidana dari Muhammadiyah untuk eksaminasi secepatnya, untuk melakukan kajian karena ada informasi persoalan-persoalan di tingkat penyidikan,” kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (16/12).
Melansir dari CNN Indonesia, Tresno mengatakan pihaknya juga sudah meminta sejumlah dokumen mulai berkas penyidikan hingga persidangan dari tim kuasa hukum dan keluarga.
“Mudah-mudahan lengkap sehingga bisa memiliki wawasan yang baik, hasil eksaminasi itu bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan yang membantu. Mudah-mudahan hasilnya bisa mendukung upaya hukum lebih lanjut,” kata Tresno.
Sementara Busyro mengatakan para terpidana kasus klitih tersebut merupakan keluarga Muhammadiyah. Kemudian dari awal para terpidana juga didampingi LBH PWM Yogyakarta.
“Korban itu juga keluarga Muhammadiyah. Yang mendampingi teman-teman di LBH PWM Yogyakarta. Justru kami memperoleh informasi yang bisa kami lengkapi,” ucap mantan Komisioner KPK itu.
Busyro menyoroti dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian kepada para terpidana agar mengakui perbuatannya ketika proses pemeriksaan. Ia menekankan kekerasan dalam bentuk apapun tak bisa dibenarkan.
“Kami menunggu testimoni yang lebih sempurna, detail. Nanti tim kami akan bertugas untuk itu sebagaimana kasus-kasus yang lain yang sudah saya sampaikan. Pokoknya kita jangan putus asa, jangan mudah menyerah, ini perlawanan secara sopan, secara santun dan sesuai koridor-koridor berlaku,” katanya.
Kasus ini telah sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta sejak memori banding diajukan Kamis (24/11) lalu sebagai bentuk keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11) silam. Hasilnya, PT Yogyakarta pun menguatkan putusan PN Yogyakarta, pada Kamis (15/12) kemarin.
“Kami tim penasehat hukum akan mengajukan kasasi,” kata Arsiko Daniwidho Aldebaran selaku Penasehat Hukum salah satu terpidana, Ryan Nanda Saputra (19) di Kantor PP Muhammadiyah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa kasus kejahatan jalanan alias klitih di Gedongkuning, Kotagede, Selasa (8/11).
Para terdakwa itu adalah Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21). Dua nama terakhir merupakan warga Sewon, Bantul.
Kemudian Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri yang menjalani sidang secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman ini, tiga terdakwa pertama dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4) dini hari lalu.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Terdakwa Ryan Nanda Saputra dalam hal ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sementara empat orang lainnya masing-masing divonis 6 tahun bui.
Sidang ini pun sempat diwarnai kericuhan buntut anggota keluarga serta simpatisan yang merasa tidak terima dengan vonis majelis hakim tersebut.
(Rik)