Klasifikasi SIM C Jadi 3 Golongan

  • Kamis, 22 Desember 2022 - 21:13 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI mengklasifikasikan alasan SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C ini nantinya dilihat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Rinciannya, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

Syarat pembuatan SIM CI yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk CII minimal 19 tahun dan memiliki CI setidaknya satu tahun.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief beberapa waktu lalu.

Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.

Wacana sebelumnya pelaksanaan dilakukan pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir 2022.

Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengungkap pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.

Baca Juga:
Gadaikan Motor Demi Datangi Gadis Pujaan di Aceh, Pemuda Asal Palembang Alami Hal Menyedihkan

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.

Menurut Djati untuk penerapan nanti, hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Kata dia ada spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, salah satunya soal luas tempat.

“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ucap Djati yang tak menyebut ancar-ancar kapan SIM CI bisa mulai diterbitkan.

Baca Juga:
Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan Buat Urus STNK hingga Naik Haji

Lebih lanjut Djati menyampaikan kepolisian bakal memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem.

“Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi,” tutup Djati.

(sas)

Komentar

Terbaru