MANAberita.com – KEPOLISIAN Makassar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus tarik tambang maut yang menyebabkan satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka.
“Kemarin kita sudah lakukan gelar dan telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka satu orang berinisial RS,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (24/12).
Reonald menerangkan jika dalam kasus tarik tambang maut tersebut, RS memiliki peran sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Dia sebagai penanggung jawab dan stopper di kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi yang diperiksa baik panitia, korban. Maka kita simpulkan yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya menetapkan RS sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemecahan rekor MURI tarik tambang.
Dalam acara tersebut yang merupakan rangkaian kegiatan pelantikan IKA Universitas Hasanuddin, Makassar.
“Kita jerat dengan pasal 359 juncto pasal 360 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
(sas)