MANAberita.com – PENINGKATAN jumlah produsen dan distributor alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) melalui OSS RBA perlu dipastikan pemenuhannya terhadap regulasi.
Trust but Verify merupakan amanah yang dipegang dengan kondisi kegiatan pengawasan terhadap produk dan sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT harus dioptimalkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa negara menjamin alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau.
Selain itu juga Peredaran Alat Kesehatan di Indonesia semakin banyak jumlah dan jenisnya.
Alat kesehatan tersebut memiliki peran penting dalam kualitas pelayanan kesehatan, yang sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap alat kesehatan yang beredar dan atau digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Sehingga, diperlukan pengawasan terhadap produk alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang beredar.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan selaku perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan alat kesehatan dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan post market alat kesehatan dan PKRT yang beredar.
Post market control berfungsi untuk memastikan bahwa alat kesehatan dan PKRT yang telah diberikan persetujuan izin edarnya harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu yang bertujuan untuk meminimalkan resiko yang timbul terhadap masyarakat.
Dalam melaksanakan tupoksi pengawasan produk alat kesehatan dan PKRT, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan berupa inspeksi pada sarana produksi dan distribusi alat kesehatan dan PKRT seperti Penyalur Alat Kesehatan, Toko Alkes, Apotik, Optik dan Swalayan di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kegiatan Inspeksi dilakukan juga pengawasan terhadap kesesuaian perizinan.
Hasil pelaksanaan tersebut tim melakukan pengamanan terhadap Produk Akes dan PKRT yang tidak memiliki izin Edar guna menjamin keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan dan PKRT yang beredar di Indonesia khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan.
(sas)