Loh! India Meloloskan RUU Perlindungan Data di Tengah Kekhawatiran Pengawasan, Kok Bisa?

Manaberita.com – UNDANG-UNDANG perlindungan data yang akan mengatur bagaimana perusahaan teknologi menangani data pengguna telah disahkan oleh anggota parlemen India meskipun ada kritik bahwa hal itu mungkin akan menghasilkan lebih banyak pengawasan pemerintah. Undang-undang, yang disahkan pada hari Rabu, akan mengizinkan bisnis untuk mentransfer beberapa data pengguna ke luar negeri sementara juga memberi pemerintah wewenang untuk meminta informasi dari bisnis dan memberikan perintah untuk memblokir konten berdasarkan rekomendasi dari dewan perlindungan data yang ditunjuk oleh pemerintah federal.

Dilansir Aljazeera, Terlepas dari kritik bahwa hal itu mungkin akan mengakibatkan peningkatan pengawasan pemerintah, anggota parlemen India telah mengesahkan undang-undang perlindungan data yang akan menentukan cara perusahaan teknologi memproses data pengguna. Undang-undang, yang disahkan pada hari Rabu, akan mengizinkan bisnis untuk mentransfer beberapa data pengguna ke luar negeri sementara juga memberi pemerintah wewenang untuk meminta informasi dari bisnis dan memberikan perintah untuk memblokir konten berdasarkan rekomendasi dari dewan perlindungan data yang ditunjuk oleh pemerintah federal.

Kelompok hak digital Access Now mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang baru itu akan memperkuat kontrol pemerintah atas data pribadi dan meningkatkan penyensoran karena “membahayakan privasi, memberikan pengecualian berlebihan kepada pemerintah, dan gagal membentuk regulator independen.” Undang-undang tersebut, menurut sejumlah anggota parlemen oposisi dan pakar digital, akan mengizinkan pemerintah dan lembaganya untuk mengakses data pengguna dari bisnis dan data pribadi individu tanpa persetujuan mereka serta mengumpulkan data pribadi di negara di mana kebebasan digital telah menurun sejak saat itu.

Perdana Menteri Narendra Modi mulai menjabat pada tahun 2014. Sebuah organisasi hak digital bernama Yayasan Kebebasan Internet juga telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki perlindungan yang berarti terhadap “pengawasan yang berlebihan”, dan Persekutuan Editor India telah mengklaim bahwa undang-undang tersebut berdampak pada kebebasan pers dan melemahkan undang-undang Hak atas Informasi.

Baca Juga:
Korea Utara Memuji Keberhasilan Ekonomi Dan Militer Dalam Pertemuan Tahunan

Sebelum RUU tersebut menjadi undang-undang, Persekutuan Editor India menyatakan keprihatinannya, mengklaim bahwa RUU itu “menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan untuk pengawasan warga negara, termasuk jurnalis dan sumber mereka.” Menurut Rajeev Chandrasekhar, wakil menteri teknologi informasi di India, undang-undang tersebut akan melindungi hak setiap orang, mendorong inovasi, dan memberikan akses hukum kepada pemerintah jika terjadi pandemi, gempa bumi, dan keadaan darurat lainnya.

[Bil]

Komentar

Terbaru