Ayo! Upayakan Pembiasaan Pengelolaan Sampah Anorganik Dari Sekarang

  • Selasa, 27 Desember 2022 - 14:53 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMKOT Yogyakarta mulai menyasar rakyat berbasis kelurahan buat pengenalan gerakkan zero sampah anorganik. Gerakkan zero sampah anorganik akan dimulai Januari 2023 pada Kota Yogyakarta. di termin awal tiga bulan pertama sebagai proses membiasakan warga mengelola sampah anorganik. Sekretaris daerah pemkot Yogyakarta aman Yuriadijaya, mengakui buat menerapkan gerakan zero sampah anorganik tidak mampu langsung jadi. buat itu wajib melewati sebuah proses seperti pengenalan dan membiasakan masyarakat mengelola sampah anorganik.

Dilansir warta.jogjakota, “Bahwa proses pembiasaan pengelolaan anorganik ini akan dilakukan selama 3 bulan. Januari, Februari dan Maret akan dilakukan proses pembiasaan. pasti tak bisa pribadi, absolut lewat sebuah proses,” kata aman waktu pengenalan surat edaran perihal gerakan zero sampah anorganik di Kelurahan Warungboto, Jumat (16/12/2022) sore. Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik.

SE itu mendasarkan di perda (perda) Kota Yogyakarta angka 10 Tahun 2012 perihal pengelolaan sampah yang telah diubah menggunakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2022. Mengacu perda itu bahwa pemda, masyarakat dan pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk mengelola sampah yg muncul berasal aktivitasnya sehari-hari.

“sinkron aturan mengungkapkan bahwa sampah ialah kewajiban asal penghasil sampah. Jadi peran pemerintah ialah memediasi proses atas kewajiban masing-masing personal pembuat sampah,” tambah aman yang juga ketua lembaga Bank Sampah Kota Yogyakarta. Safety menyebut selama tiga bulan awal gerakkan zero sampah anorganik diberlakukan, akan dilakukan pemantauan sang satgas berbasis kelurahan. selesainya tiga bulan itu, lanjutnya, mulai bulan April akan ditegakkan aturan sebagaimana Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah.

Gerakkan zero sampah anorganik adalah keliru satu upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke daerah Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Pasalnya berdasarkan Dinas Lingkungan hayati serta Kehutanan (DLHK) DIY, prediksi daya tampung TPA Piyungan hanya hingga pertengahan 2023. buat memperpanjang masa operasional TPA Piyungan, DLHK DIY membatasi hanya sampah organik yang dibuang ke TPA.

“dalam syarat kedaruratan, mengambil tindakan yang paling memungkinkan dengan efek paling optimal. Maka zero sampah anorganik dipilih dengan segala pertimbangan,” tegasnya. Mengacu SE Walikota Yogyakarta terkait gerakan zero sampah anorganik, setiap tempat tinggal tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik serta anorganik. Sampah anorganik akibat pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing daerah. kemudian bank sampah membawa sampah anorganik pada pelapak sampah. Depo sampah/tempat pembuangan sampah ad interim hanya buat penempatan sampah organik.

Baca Juga:
Pemkot Malang Dorong Penggunaan LPG dan BBM Bersubsidi “Tepat Sasaran”

Sementara itu kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan tahapan pengelolaan sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan serta pemrosesan akhir. kiprah tempat tinggal tangga pada pemilahan setidaknya memilah sampah organik, anorganik dan sampah residu. “buat sampah residu seperti diapers, pembalut, masker, masyarakat tentu alami kesulitan pada mengelola. Maka tetap bisa disalurkan ke TPS/depo sampah asalkan sudah dipisahkan sendiri dan dibersihkan. mampu jua disalurkan ke kawan pengolah sampah sisa ,” tandas Sugeng.

[Bil]

Komentar

Terbaru